Situbondo, seblang.com – Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan Situbondo bermasalah. Seorang nenek sebatang kara, Amna Makki (90) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo dinyatakan sudah meninggal, padahal ia masih hidup.
Hal tersebut diketahui setelah nenek Amna dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Situbondo, saat sudah dirawat dan mengurus administrasi diketahui bahwa statusnya berubah menjadi meninggal dunia, otomatis kepesertaannya dinonaktifkan.
Akibatnya, Amna terpaksa dirawat melalui layanan umum dan harus membayar sejumlah uang untuk menjalani perawatan.

Forkorada kelurahan Dawuhan, Samsul mengatakan setelah dikroscek tidak ada perubahan, nenek Amna tetap masih hidup di KTP bahkan di pencatatan sipil juga sama. “Kami dari kelurahan tidak pernah mengajukan maupun merubah data atas nama Amna Makki, di data kami masih sesuai KTPnya masih hidup,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Samsul juga mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo. “Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Sosial,” ungkapnya.
Sementara itu saat seblang.com mendatangi kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Situbondo guna konfirmasi, pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Situbondo melalui salah satu Customer Service, Sisil menyatakan bahwa peserta PBI JKN yang menginput data adalah Dinas Sosial Kabupaten.
“PBI JKN itu program pemerintah dan langsung terkoneksi dengan pusat, jadi yang data yang diinput dan diajukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Situbondo itu langsung ke pusat melalui aplikasi,” jelasnya.
Sisil menegaskan, BPJS Kesehatan tidak akan berani mengubah data peserta tanpa ada laporan atau konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini Dinas Sosial.










