Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ). Penyelesaian ini ditempuh setelah tersangka dan korban sepakat berdamai.
Perkara tersebut melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA, serta korban berinisial RA. Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di kawasan Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan.
Insiden dipicu kesalahpahaman. SY emosi setelah menerima informasi yang menyebut korban diduga mencemarkan nama baiknya. Emosi tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang dilakukan bersama FA terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet. Kasus kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan sempat masuk dalam proses hukum.
Namun, dalam proses penanganan, kedua belah pihak memilih jalur damai. Mediasi yang difasilitasi Satreskrim menghasilkan kesepakatan untuk saling memaafkan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menyebut penyelesaian melalui RJ telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver. Ketika para pihak sepakat berdamai dan syarat terpenuhi, maka restorative justice menjadi solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, penyidikan perkara dihentikan.
Menurut Rofiq, pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan.
“Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana,” katanya.///////////////










