Banyuwangi, seblang.com – Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 semula sebesar 2 trilyun 989 milyar 972 juta 508 ribu 533 rupiah mengalami peningkatan menjadi sebesar 3 trilyun 171 milyar 387 juta 644 ribu 305 rupiah 19 sen, atau naik sebesar 181 milyar 415 juta 135 ribu 772 rupiah 19 sen atau naik sebesar 6,07 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi dengan Penyampaian Nota Bupati atas Diajukan Raperda Perubahan APBD 2022 – Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (26/09/2022).
Rapat paripurna dewan yang dipimpin oleh Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi tersebut dihadiri dam diikuti oleh anggota DPRD Banyuwangi, Wakil Bupati Banyuwangi, Sekretaris Daerah Kabupaten bersama asisten dan beberapa pimpinan SKPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta beberapa undangan lain.

Menurut Bupati Ipuk rincian dari pendapatan daerah tahun anggaran 2022 setelah perubahan, adalah; Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 518 milyar 1 juta 960 ribu 940 rupiah.
Kemudian Pendapatan Transfer – Dana Perimbangan menjadi sebesar 2 trilyun 500 milyar 992 juta 252 ribu 885 rupiah atau naik sebesar 92 milyar 252 juta 447 ribu 288 rupiah atau naik sebesar 3,83 persen.
Selanjutnya Lain-lain Pendapatan Daerah yang ahs menjadi sebesar 152 milyar 393 juta 430 ribu 480 rupiah 19 sen atau naik sebesar 89 milyar 162 juta 688 ribu 487 rupiah 19 sen atau naik sebesar 141,01 persen.
” Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 semula sebesar 2 trilyun 989 milyar 972 juta 508 ribu 533 rupiah mengalami peningkatan menjadi sebesar 3 trilyun 171 milyar 387 juta 644 ribu 305 rupiah 19 sen, atau naik sebesar 181 milyar 415 juta 135 ribu 772 rupiah 19 sen atau naik sebesar 6,07 persen,” jelas Bupati Banyuwangi.









