Dalan Surat Dinas KPU Nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 dijelaskan bahwa verifikasi bisa menggunakan dokumen fisik pendaftaran bacaleg yang sudah lengkap dan harus mengisi exsel dengan format Jpeg yang telah disiapkan 5 lembar oleh KPU RI.
”Makanya tadi kita cukup lama memeriksa karena tidak sama ketika kita memeriksa dengan aplikasi Silon, ada beberapa arsip yang harus kita teliti dengan cermat, tapi berdasarkan pencermatan tadi sudah lengkap sehingga KPU berani untuk menerima,” tambah Dwi Anggraini.
Namun demikian ada syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Gelora selama 2 X 24 jam mereka wajib mengupload berkas atau data masing-masing Bacaleg ke aplikasi Silon sesuai dengan yang diajukan ke KPU.
Dwi Anggraini menambahkan bahwa ketentuan ditutupnya pendaftaran Bacaleg tanggal 14 Mei 2023 Pukul 23:59 WIB hanya batas waktu penerimaan, ketika berkas belum selesai dicermati pada jam tersebut masih bisa dilanjutkan sampai proses selesai.
Sesuai dengan data yang ada maka setelah penutupan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, maka Parpol yang berhak menjadi peserta pemilihan umum legislatif (Pilleg) 14 Februari 2024 di Kabupaten Banyuwangi ada 17 parpol antara lain; PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Soliaritas Indonesia (PSI), Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dwi Anggraini menambahkansetelah menuntaskan proses pendaftaran Bacaleg, tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi seluruh berkas administrasi masing-masing Bacaleg khususnya untuk caleg parpol yang dinyatakan diterima./////












