Pendaftaran Bacaleg Berakhir, Partai Garuda Banyuwangi Gagal Menjadi Peserta Pemilu 2024

by -2515 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Sampai dengan batas akhir pendaftaran Minggu (14/05/2023) pukul 23.59, dari 18 partai politik (Parpol), satu parpol tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yakni Partai Garuda. ( nomor urut 11) sehingga gagal menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 di Banyuwangi

Dalam keterangan persnya,Ketua KPU kabupaten Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menyatakan, selama 14 hari mulai tanggal 1-14 Mei 2023 ada 18 partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya. Namun pada batas akhir pendaftaran, ada satu parpol yakni Partai Garuda datang tetapi tidak mendaftarkan Bacalegnya.

”Ada satu partai yang kita kembalikan yakni Partai Garuda karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan Bacaleg sehingga tidak bisa mengikuti pemilu legislatif tahun 2024,” ucap Dwi Anggraini Rahman, Minggu (14/05/2023) malam.

Dia menuturkan ketua bersama beberapa pengurus Partai Garuda sempat mendatangi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Hanya saja, mereka tidak membawa persyaratan yang ditentukan. Partai Garuda hanya membawa selembar surat keputusan dari pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat).

Dari pantauan langsung di lapangan selama proses pendaftaran Bacaleg, ada beberapa parpol yang mengalami kendala teknis sehingga berkas pendaftaran Bacalegnya tidak diterima dan dikembalikan untuk diperbaiki seperti berkas pendaftaran bacaleg PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Gelora.

Bahkan dalam masa injury time atau menit-menit akhir waktu pendaftaran, Komisioner KPU harus melakukan verifikasi berkas atau dokumen fisik pengajuan Bacaleg dari Partai Gelora secara manual. Sedangkan berkas pendaftaran Bacaleg lainnya telah dinyatakan lengkap,sesuai dan diterima.

”Untuk Partai Gelora memang ada perlakukan khusus berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan Bacaleg tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu ada keterangannya,”jelas alumni Unmuh Jember tersebut..

iklan warung gazebo