Pencuri Kayu Sonokeling Asal Desa Sopet Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka

by -1729 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Barang Bukti Sepeda Motor Roda Tiga Warna Biru beserta Kayu Sonokeling


Selanjutnya anggota Unit Resmob bersama Petugas Perhutani melakukan patroli hingga pada akhirnya berhasil mengamankan satu orang bernama Alwiyanto asal Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, beserta barang buktinya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Desa Gadingan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo.

“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan terduga pelaku dengan sengaja membawa kayu sonokeling sebanyak 6 batang dari hasil hutan dan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, sehingga dari hasil pemeriksaan dan pencocokan tunggak terduga pelaku ini, kita tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat 1 huruf b UU no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Untuk ancaman minimal 1 Tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 milyar,” ucap AKP Momon, Sabtu, (16/3/2024)./////

iklan warung gazebo