Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. “Tersangka HP juga diduga terlibat dalam kasus serupa di Desa Tamanagung,” tambah Kapolsek.
Mengingat aksi pencurian terjadi di beberapa lokasi berbeda, kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi. “Tersangka HP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.












