Terkait nanti ada calon yang belum memenuhi syarat setelah dilakukan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dan Tamas, KPU Kota Malang menegaskan bahwa Bacalon tersebut tidak dapat diganti.
“Kalau setelah pendaftaran ada Bacalon dinyatakan tidak lolos saat diumumkan nanti (2209), Bacalon tersebut tidak dapat diganti,” tandasnya.
Ini hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminstrasi Calon Walikota dan
Wakil Walikota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024:
H. Anton Mantan terpidana korupsi Memenuhi Syarat (MS), Dimyati Ayatulloh bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS).
Wahyu Hidayat, Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS)
Ali Muthohirin Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS).
Heri Cahyono Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS), Ganisa Pratiwi Rumpoko Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS).











