Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindakan Pidana Umum di TPA Tlekung Kota Batu

by -1271 Views
Wartawan: Guslim
Editor: Herry W. Sulaksono
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap


Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah, Kepolisian dan Pengadilan.

“Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62,” kata Punjul.


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *