“Tersangka menyesali perbuatannya. Kami sita stok bisbol, baju kuning yang dikenakan saat kejadian, dan mobil nomor polisi L 1934 AAG,” terangnya.
Mirzal menegaskan, seperti halnya kasus curanmor, ia akan menindak tegas tersangka yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Surabaya.
“Kami tegaskan negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme, baik itu pengeroyokan atau penganiayaan. Kami akan tindak tegas pelakunya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video penganiayaan berdurasi 34 detik ini viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut korban keluar dari mobilnya. Sementara di luar nampak tersangka mengenakan kemeja kuning dengan raut wajah emosi sambil membawa tongkat bisbol menghampiri korban.
Mereka terlibat cekcok, hingga tersangka sempat mengancam korban dengan mengarahkan tongkat ke arah korban. Ternyata sambil berlalu pergiĀ ke mobilnya tersangka mengayunkan tongkatnya itu ke arah wajah korban.//////












