“Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hudi.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan, IPTU Bambang Sugeng Haryiadi, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang diproses oleh Unitreskrim Polsek Purwosari.
Iptu Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, menjual, atau membeli bahan peledak tanpa izin resmi. Selain itu, pihaknya juga meminta agar warga tidak menggunakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Ramadhan dan Idul Fitri sebaiknya dirayakan dengan kegiatan rohani untuk meningkatkan ketaqwaan kita,” ujar Iptu Bambang. (*)












