Banyuwangi, seblang.com – Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano menggugat penyanyi Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 288 sejak 26 November 2025.
Ressa, yang kini berusia 24 tahun, melalui kuasa hukumnya dari Al-Fath Law Firm, menyatakan dirinya merupakan anak kandung Denada yang lahir pada 2002. Ia menilai selama hidupnya tidak pernah memperoleh hak sebagai anak biologis dan karena itu menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Ressa, Firdaus Yulianto, mengatakan kliennya baru mengetahui adanya hubungan darah dengan Denada setelah dewasa. Temuan itu, menurut dia, mendorong Ressa untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Klien kami ingin memperjuangkan haknya sebagai anak kandung. Karena itu kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat berinisial D,” kata Firdaus, Kamis (8/1/2026).
Dalam gugatannya, Ressa juga menyebut sempat dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi. Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, diduga dilakukan untuk menjauhkan kliennya dari lingkungan asal dan mengaburkan keberadaannya.










