*Bebas pengenaan PKB progresif.
*Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik penerima P3KE/DTSEN.
*Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk ojek online (ojol).
*Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
*Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya untuk semua kendaraan, dengan ketentuan hanya dipungut untuk satu tahun pertama bagi tiga segmen tertentu, sisanya digratiskan.
Syarat Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Terbaru 2025
Pemprov Jatim menetapkan sejumlah syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak tahun 2025. Syarat ini disesuaikan jenis kendaraan dan kategori wajib pajak, termasuk penerima bansos, pengendara ojol, serta pemilik sepeda motor roda tiga.
Untuk penerima bansos (P3KE/DTSEN), wajib pajak harus bisa menunjukkan data di aplikasi DTSEN atau melalui Dinas Sosial setempat. Skema “satu plus satu” berlaku bagi rumah tangga, yaitu satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, asalkan nama di STNK sesuai KK.
Untuk ojol, berlaku bagi sepeda motor roda dua yang beroperasi di Jawa Timur melalui platform yang terdaftar, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
Untuk sepeda motor roda tiga, secara otomatis mendapat pembebasan jika memiliki tunggakan PKB sesuai periode yang ditentukan.(*/ady)