Pemotongan TKD Rp 640 Miliar, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Komitmen Anggaran Prioritas

by -9 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua Komisi I DPRD kabupaten Malang Amarta Faza


Malang, seblang.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 640 miliar menjadi tantangan fiskal yang harus dihadapi dengan langkah strategis dan pengamanan anggaran prioritas.

“Pemotongan transfer ke daerah sekitar Rp 640 miliar ini cukup luar biasa. Namun ada komitmen-komitmen penting yang tetap harus kami penuhi,” ujar Faza saat diwawancarai awak media di Desa Wonorejo, Poncokusumo, Sabtu (6/12/2025).

Amarta menjelaskan bahwa salah satu dampak pemotongan tersebut adalah turunnya Dana Desa (DD) pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp 380 miliar. Meski demikian, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang dipastikan tetap aman.

“ADD tidak dipotong. Tetap Rp 255 miliar seperti tahun ini. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa sejumlah program harus mengalami penyesuaian. Anggaran hibah, menurutnya, menjadi salah satu pos belanja yang paling banyak terdampak pemangkasan.

“Banyak anggaran hibah yang terpotong karena RPJMD harus tetap diwujudkan, terutama pembangunan infrastruktur. Anggaran pembangunan tetap kami pertahankan,” beber Faza.

Pemerintah daerah juga melakukan pengetatan belanja operasional untuk menjaga stabilitas fiskal pascapemotongan TKD. Penyesuaian dilakukan pada belanja makan-minum, perjalanan dinas, serta kegiatan yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Belanja mamin akan disesuaikan melalui standar baru. Perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat juga kami pangkas,” katanya.

Di tengah penyesuaian anggaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan strategi peningkatan pendapatan melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Perumda Tirta Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa.

“BUMD yang memberikan kontribusi PAD akan kami support. Harapannya pendapatan daerah meningkat dan dapat menutup kekurangan akibat pemotongan TKD,” jelas Amarta.

Sebagai informasi, Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif, dan Dana Keistimewaan. TKD bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah serta mendukung penyelenggaraan pembangunan melalui penyaluran langsung dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah./////////

iklan warung gazebo