Tak hanya itu, Badawi juga mengungkap dugaan keberpihakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terhadap pasangan Ipuk-Mujiono. Ketua Bawaslu Banyuwangi dituding tidak netral lantaran mendukung kemenangan Ipuk-Mujiono.
“Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh insial nama SHM yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’,” ungkap Badawi.
Dalam petitumnya, Makki-Ali meminta MK menyatakan bahwa petahana telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU Banyuwangi membatalkan pencalonan Ipuk-Mujiono dalam Pilbup Banyuwangi 2024.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.