Pemohon Gugat Hasil Pilbup Banyuwangi 2024 di MK, Tuduh Pelanggaran TSM

by -2665 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Tim Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) untuk Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Foto : Humas MKRI

Tak hanya itu, Badawi juga mengungkap dugaan keberpihakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terhadap pasangan Ipuk-Mujiono. Ketua Bawaslu Banyuwangi dituding tidak netral lantaran mendukung kemenangan Ipuk-Mujiono.

“Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh insial nama SHM yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’,” ungkap Badawi.

Dalam petitumnya, Makki-Ali meminta MK menyatakan bahwa petahana telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU Banyuwangi membatalkan pencalonan Ipuk-Mujiono dalam Pilbup Banyuwangi 2024.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.

iklan warung gazebo