Jakarta, seblang.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024 Nomor Urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali), menggugat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Rabu (8/1/2025) di Gedung MK, Jakarta, Makki-Ali meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.
Dilansir dari halaman website resmi MK, Pemohon menyebut pasangan calon Nomor Urut 1, Ipuk Feistiandani dan Mujiono (Ipuk-Mujiono), telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku petahana telah melakukan penggantian pejabat melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” ujar kuasa hukum Makki-Ali, Badawi.
Selain itu, Badawi menuduh Bupati petahana menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Ipuk-Mujiono, sekaligus merugikan Makki-Ali dalam periode yang sama.
“Petahana memanfaatkan kewenangan dan program yang merugikan Paslon Nomor Urut 2, dan hal ini berlangsung hingga penetapan pasangan calon terpilih,” tambahnya.











