Masa berlaku Surat keterangan bebas PMK tersebut hanya selama 1×24 jam saja.
Jika sudah lewat masa berlaku, pedagang harus memperbarui dengan cara membeli daging sapi lagi di RPH.
“Di RPH disiagakan dokter yang tugasnya mengecek dan memberi rekomendasi kalau daging sapinya layak dikonsumsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Faisol, seorang pedagang daging sapi di Pasar Besar mengaku sangat terbantu dengan adanya surat keterangan bebas PMK dari dinas.
Dengan surat itu, pihaknya bisa meyakinkan para pembeli yang kerap khawatir daging yang dijualnya tidak layak konsumsi.
“Alhamdulillah sekarang ada surat yang isinya daging sapi ini sehat dan aman dikonsumsi oleh manusia,” pungkasnya.////












