Pasuruan, seblang.com – Di tengah merebaknya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kaki), berdampak pada aturan penjualan daging sapi di Kota Pasuruan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan mengeluarkan aturan yang mengimbau para pedagang pasar menjual daging sapi yang dinyatakan aman dikonsumsi.
Daging yang aman dikonsumsi tersebut dibuktikan melalui dengan surat keterangan bebas PMK. Berdasarkan pantauan, sejumlah pedagang daging di Pasar Besar Kota Pasuruan sudah dapat surat keterangan bebas PMK yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada Kamis (30/06/2022).
“Jika surat keterangan bebas PMK tersebut bisa didapat apabila pedagang membeli daging sapi yang disembelih di rumah pemotongan hewan (RPH),” ucap Eko Suryo selaku petugas pengawas barang beredar dan jasa Disperindag Kota Pasuruan, Jumat (01/07/22).
Eko menjelaskan, bahwa surat keterangan bebas PMK tersebut hanya dikeluarkan untuk daging sapi yang dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan dari dokter hewan.
“Untuk meyakinkan pembeli kalau daging sapi ini layak, para pedagang diimbau kalau beli daging sapi di RPH saja,” ujar Eko.












