Pemkab Sudah Memberikan Kategori Lahan Sawah yang Dilindungi, Penetapan Tunggu dari Kementrian ATR BPN RI

by -399 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Alih fungsi lahan pertanian produktif yang terjadi di wilayah Glagah Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com–  Terkait dengan lahan pertanian yang produktif sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diatur. Bahkan pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah membuat aturan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Ungkapan tersebut disampaikan M. Khoiri, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Jumat (21/10/2022).

Menurut dia selama itu diluar lahan sawah yang dilindungi sesuai dengan RTRW, maka bisa saja dilakukan alih fungsi.”Pemerintah sudah memberikan kategori bagi masing-masing wilayah. Contohnya di Kecamatan Banyuwangi ada LSD 1 dan ada LSD 2. LSD 1 disitu ada sawah produktif dan ada sarana irigasi maka tidak bisa dialihfungsikan. Hanya bisa digunakan untuk akses peningkatan produksi pertanian antara lain; padi jagung dan kedelai, diluar itu tidak boleh,” jelas M Khoiri.

Sementara yang di LSD 2 yang merupakan space yang digunakan untuk pengembangan tata ruang. Khoiri mencontohkan sekitaran gedung masih ada lahan sawan yang masuk LSD 2. Lahan yang ada selama beum dimanfaatkan oleh pihak pengembang atau developer maka sementara masih ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi.

“Sehingga ketika ada bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN wajib mendapatkan bantuan,misalnya subsidi pupuk. Demikian pula di wilayah yang lain selama masuk dalam LSD 2 bisa dialihfungsikan. Ketika masuk LSD 1 maka tidak bisa. Hal tersebut sudah menjadi aturan pemerintah yang saat ini masih menunggu proses penetapan Kementrian ATR BPN,” imbuhnya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *