Pemkab Situbondo Musnahkan 139.600 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP Tegaskan Komitmen Gakkum Lewat DBHCHT

by -6 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.comPemerintah Kabupaten Situbondo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Tahun 2025, instansi penegak Peraturan Daerah tersebut mengalokasikan lebih dari Rp4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang seluruhnya difokuskan pada kegiatan penegakan hukum (Gakkum) cukai.

Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi, SSTP., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan DBHCHT secara spesifik untuk kegiatan penegakan hukum.

“Anggaran DBHCHT di Satpol PP difokuskan untuk kegiatan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Sopan Efendi, Rabu (22/10/2025).

Program Gakkum Satpol PP Situbondo mencakup tiga pilar utama: sosialisasi, operasi penindakan di lapangan, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung.

Komitmen tersebut telah diwujudkan secara nyata. Pada 4 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember serta didukung penuh oleh Forkopimda (Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri) melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 139.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan selama Januari–September 2025, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp104 juta dari sektor cukai.

Menurut Kasatpol PP, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI-Polri, Kejaksaan, dan Garnisun. Setiap kegiatan penindakan selalu didampingi instansi samping untuk menjaga keamanan dan legalitas,” jelasnya.

Meski begitu, Sopan menegaskan bahwa Satpol PP berperan sebagai pendamping Bea Cukai dalam penindakan rokok ilegal.

“Kami hanya mendampingi, karena institusi Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait cukai,” imbuhnya.

Terkait kegiatan sosialisasi, PMK 72/2024 membatasi pelaksanaannya. Tahun 2025 hanya diperbolehkan enam kegiatan sosialisasi, dengan lima di antaranya harus berupa tatap muka. Sasaran utama adalah Lintas Masyarakat (Limas), tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di tingkat kecamatan.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP menggandeng Kejaksaan, Kodim, Polres, Komisi I DPRD, Bea Cukai, dan Bappeda.“Tujuannya agar peserta menjadi agen informasi tentang bahaya rokok ilegal dan manfaat pajak rokok legal bagi pembangunan daerah,” tambah Sopan Efendi.

Selain itu, Satpol PP Situbondo juga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk tim Sistem Informasi Rokok Ilegal (Sirolek). Tim ini dibekali pelatihan intelijen oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memperkuat kemampuan pencarian data dan informasi di lapangan.

Menutup penjelasannya, Sopan Efendi mengakui bahwa potensi benturan di lapangan selalu ada, namun dapat diminimalisir dengan kerja sama lintas sektor.

“Inilah pentingnya sinergi dan kolaborasi agar penegakan hukum berjalan aman, tertib, dan efektif,” pungkasnya.(ADV)

iklan warung gazebo