Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan selama masa libur, tetapi juga setelahnya.
“Pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor. Hasil sidak ini akan menjadi bagian dari laporan ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Sidak tersebut tidak hanya menyasar penggunaan mobil dinas, tetapi juga kehadiran pegawai.
“Jika ditemukan pegawai yang melanggar, baik tidak masuk kerja pada hari pertama maupun melanggar aturan penggunaan mobil dinas, kami akan memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelas Wawan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Situbondo untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas pegawai, serta memastikan penggunaan aset negara secara efektif dan efisien. Pemkab Situbondo berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.











