Situbondo, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan mobil dinas selama libur Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Bupati, seluruh kendaraan dinas dilarang digunakan dan harus “dirumahkan” di kediaman masing-masing pegawai, bukan dikandangkan di garasi kantor Pemda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa jika mobil dinas dikandangkan di garasi Pemda selama libur panjang, aki kendaraan sering soak dan banyak yang harus didorong saat akan digunakan kembali. Dengan menempatkan mobil di rumah masing-masing pegawai, setidaknya mesin dapat tetap dinyalakan secara berkala dan perawatan kendaraan tetap terjaga,” ujarnya.
Namun, Wawan menegaskan bahwa meskipun mobil dinas berada di rumah pegawai, penggunaannya selama masa libur tetap dilarang keras. “Sesuai surat edaran bupati, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran,” tegasnya.
Pemkab Situbondo tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kebijakan ini. “Jika ada pegawai yang kedapatan menggunakan mobil dinas selama libur, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” kata Wawan.











