Malang, seblang.com — Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan merancang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Langkah ini didorong oleh besarnya surplus komoditas pangan yang dimiliki Kabupaten Malang, namun belum sepenuhnya terserap melalui sistem distribusi dan belanja lokal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menjelaskan bahwa secara produksi, Kabupaten Malang berada dalam kondisi yang sangat aman. Hingga akhir tahun lalu, ketersediaan stok pangan dipastikan mencukupi untuk beberapa bulan ke depan.
“Sebetulnya begini, kami berinisiatif membentuk BUMD Pangan. Karena bagaimanapun juga, komoditas pangan di Kabupaten Malang itu semuanya surplus,” ujar Mahila usai mengikuti acara kolaborasi Pemkab Malang dan HKTI dalam kegiatan tanam dan panen raya padi di Kecamatan Turen, Rabu (7/1/2026).
Namun demikian, keunggulan produksi tersebut belum sejalan dengan pola belanja lembaga dan program pangan di daerah. Menurut Mahila, masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan pengadaan bahan pangan dari luar Kabupaten Malang.
“Pada kenyataannya, masih banyak SPPG-SPPG yang belanjanya ke luar daerah. Ini yang kemudian berdampak pada ekonomi daerah kita,” kata Mahila.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kebocoran ekonomi yang cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang yang mencapai sekitar Rp138 triliun, potensi kehilangan nilai ekonomi diperkirakan mencapai 6 persen setiap tahunnya.
“Kalau dilihat dari hitungan PDRB kita, loss-nya bisa sampai enam persen. Padahal nilai itu seharusnya bisa berputar di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Dinas Ketahanan Pangan mengupayakan pembentukan BUMD Pangan sebagai simpul distribusi dan pengelolaan pangan daerah. Saat ini, pihaknya berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Malang dan Bappeda untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pendiriannya.
“Untuk membentuk BUMD Pangan memang harus melalui Perda. Saat ini kami sedang berproses dan melakukan kajian agar segera bisa dibahas,” jelas Mahila.
Ia menegaskan, proses tersebut harus dilakukan secara matang agar BUMD yang dibentuk benar-benar berfungsi dan berkelanjutan. Targetnya, BUMD Pangan dapat terealisasi paling lambat pada tahun 2027.
“Tidak bisa tergesa-gesa. Harus ada kajian dan embrio yang kuat. Target kami paling lambat tahun 2027,” tegasnya.
Dalam perencanaan ke depan, BUMD Pangan juga akan membuka ruang kolaborasi dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai mitra strategis penyuplai hasil pertanian lokal.
“HKTI ini kan langsung bersentuhan dengan petani. Jangan sampai hasil pertanian kita keluar daerah, sementara kebutuhan pangan di sini justru dipenuhi dari luar,” ujarnya.
Mahila berharap, pembentukan BUMD Pangan dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan pangan daerah sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.
“Sesuai arahan Presiden, swasembada pangan itu tidak hanya untuk satu tahun, tetapi harus terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.////////










