Ia juga menambahkan, proses pembahasan telah melalui serangkaian diskusi intensif.
“Rancangan perubahan sebelumnya diajukan oleh Mas Bupati melalui surat tertanggal 24 Juni 2025, dan setelah itu, kami bersama perangkat daerah, komisi-komisi DPRD, serta Badan Anggaran DPRD, bekerja keras menyempurnakannya berdasarkan rekomendasi dan masukan yang konstruktif,” ucapnya
Menurut Wabup Ulfiyah, kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam merespons berbagai tantangan pembangunan di Situbondo.
“Semoga apa yang kita sepakati hari ini benar-benar menjadi pijakan untuk menghadirkan perubahan nyata, demi mewujudkan Kabupaten Situbondo naik kelas di berbagai sektor, baik ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur,” harapnya dengan penuh optimisme.
Dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna ditutup dengan harapan besar agar seluruh proses perencanaan anggaran berjalan lancar dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Situbondo secara menyeluruh.//////












