Pemkab dan DPRD Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2

by -14 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo

Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memang merekomendasikan perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari sistem multitarif menjadi single-tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, tarif PBB-P2 masih menggunakan sistem multitarif, yakni:

  • NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun.
  • NJOP Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 0,2 persen per tahun.
  • NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen per tahun.

Menurutnya, rekomendasi Kemendagri adalah menerapkan single-tarif 0,3 persen untuk seluruh nilai NJOP. Namun, Pemkab Banyuwangi memilih tetap menggunakan multitarif seperti sebelumnya. “Tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, karena Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif PBB-P2 lebih rinci melalui peraturan bupati,” katanya.

Samsudin menambahkan, Pemkab Banyuwangi selama ini justru memberikan stimulus atau pengurangan tarif PBB-P2. Dari potensi PBB-P2 sebesar Rp177 miliar, diberikan stimulus Rp104 miliar atau pengurangan hingga 60 persen, sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar. Dengan asumsi kepatuhan membayar pajak masyarakat 75–80 persen, target PAD PBB-P2 tahun 2024 hanya sekitar Rp60 miliar.

Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, juga menegaskan tidak ada pembahasan kenaikan tarif saat proses perubahan Perda PDRD. “Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” kata Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD ini.

iklan warung gazebo