Pemkab Blitar Dapatkan Opini WTP ke-8 dari BPK RI

by -1217 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Karyadi, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan adalah pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi bukan jaminan bahwa laporan tersebut bebas dari fraud atau kecurangan. Ia menekankan pentingnya perbaikan dan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari ke depan.

“Beberapa catatan rekomendasi yang dirangkum BPK RI Perwakilan Jawa Timur meliputi masalah pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum tertib, proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja yang belum sesuai ketentuan, serta masalah penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang belum tertib” jelas Karyadi.

Selain itu, ada juga catatan tentang pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum yang tidak berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat, serta kekurangan volume, kelebihan pembayaran, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam belanja modal dan barang. Serta terdapat implementasi sistem informasi pemerintahan daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.

Adhy Karyono, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, turut mengapresiasi upaya pemerintah kabupaten/kota yang berhasil meraih opini WTP. Ia juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK terkait LHP atas LKPD 2023.

Pj Gubernur menegaskan bahwa laporan keuangan daerah yang baik harus memberikan dampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

iklan warung gazebo