Banyuwangi, seblang.com – Pemkab tidak bisa membela untuk kasus hukum yang menimpa NH, Kepala BKPP Banyuwangi yang menjadi tersangka dugaan kasus makanan dan minuman (mamin) fiktif sesuai dengan ketetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi karena kasus pidana sehingga menjadi tanggung pribadi yang bersangkutan.
Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada Pemkab Banyuwangi tidak bisa mendampingi. Tetapi kalau kasus perdata atau masalah administrasi Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi bisa melakukan pendampingan
Pernyataan tersebut disampaikan H Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi.
“Kalau kasus pidana Pemkab Banyuwangi tidak bisa mendampingi tetapi kalau kasus perdata atau kasus adminitrasi Pemkab bisa melakukan pendampingan hukum,” jelas H Mujiono.
Menurut dia sejauh ini sesuai dengan aturan yang ada tidak ketentuan bahwa Pemkab Banyuwangi harus memberhentikan yang besangkutan. Pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar mendapatkan kejelasan dan tidak salah dalam melakukan
“Sebagai tindak lanjut kasus tersebut rencanya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan berkunjung ke Kabupaten Banyuwangi karena kebetulan lagi acara. Intinya kami terus melakukan konsultasi dengan BKN agar mendapatkan informasi yang jelas sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakan,” pungkas H Mujiono.
Sebelumnya diberitakan penetapan tersangka NH Kepala BKPP Banyuwangi atas dugaan korupsi pengadaan mamin fiktif tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi diduga langsung membuat keder jajaran Pemkab.












