Pemkab Banyuwangi Terbitkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

by -971 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


SE itu juga mengatur kegiatan di destinasi wisata. Pemkab mengizinkan destinasi untuk buka enam hari dalam sepakan. Artinya, pengelola destinasi harus menutup tempat wisata yang mereka kelola seminggu sekali.

“Jam operasional juga ditentukan, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan boleh buka kembali pada pukul 20.30 WIB sampai 23.00 WIB,” tambah Mujiono.


Pemkab juga mengizinkan warung serta rumah makan tetap buka dengan beberapa aturan khusus. Pemilik atau pengelola wajib menutup sebagian warung dan tempat makannya agar tak terlihat mencolok oleh masyarakat umum.

Mujiono berharap, aturan tersebut akan membuat umat muslim di Banyuwangi dapat menjalani ibadah puasa dengan hikmat. Selain itu pihaknya juga berharap masyarakat di Bumi Blambangan dapat saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *