Banyuwangi , seblang.com – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan aturan soal penutupan tempat hiburan malam dan pengetatan destinasi wisata sepanjang Ramadan tahun ini.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah.
Dalam SE tersebut, pemkab meminta seluruh tempat hiburan malam dan karaoke ditutup selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa.
“Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan karaoke, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, Jumat (23/3/2023).
Tak hanya tempat hiburan, pemkab juga meminta tempat penjualan minuman beralkohol untuk tutup sepanjang Ramadan.










