Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli membenarkan kebijakan tersebut. “Peserta yang lulus akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, sedangkan yang tidak lulus akan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penataan 2.186 tenaga honorer yang masih tersisa di Banyuwangi.
Meski demikian, Pemkab Banyuwangi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.//////