Banyuwangi, seblang.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) sebesar Rp.22 miliar untuk menanggulangi dampak inflasi di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Mujiono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial dampak inflasi tahun 2022.
“Dalam hal ini kami menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk penanganan dampak inflasi,” Katanya, Senin (04/10/2022).
Menurutnya, program penanganan dampak inflasi diarahkan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, subsidi sektor transportasi dan program perlindungan sosial lainnya.









