Banyuwangi, seblang.com – Keputusan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan mutasi 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi merupakan salahsatu wujud lemahnya birokrasi. Karena tetap saja banyak jabatan kepala dinas (Kadis) disandang dengan pangkat pelaksana tugas (Plt).
Menurut salah seorang aktivis Banyuwangi Asad M. Nagib, pada dasarnya aturan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan maksimal Plt hanya boleh 6 bulan, itupun 3 bulan pertama dan 3 bulan ke dua . ”Dengan dimutasi dan diangkat Plt seolah – olah Plt yg diemban baru dimulai per tanggal mutasi.Jadi hitunganya nanti pada bulan Juli 2023 akan masuk 3 bulan pertama dan pada Nopember awal akan masuk 3 bulan ke dua.Ini semata- mata menutupi kelemahan kepemimpinan di Banyuwangi,” jelasnya kepada wartawan media ini pada Kamis (30/03/2023).
Lebih lanjut dia menuturkan apabila karena belum ada pejabat yang memenuhi persyaratan, seharusnya sebelum 3 bulan atau 6 bulan sudah harus dipersiapkan ,pelatihan , Diklat maupun Diklatpim agar syarat-syaratnya terpenuhi bagi bupati untuk mengangkat pejabat definitif..
“Malu rasanya warisan kesalahan pemimpin yang lalu tetap dijadikan warisan yang berwasiat. Padahal putra paling baik daerah ini sedang menjabat Menpan RB , maka menjadi tugas Baperjakat mulai dini sudah menyiapkan jenjang yang pasti , karena dalam waktu dekat juga akan ada beberapa pejabat yang memasuki pensiun dan perlu pengganti,” tambah Asad.
Menurut dia apabila ada pejabat Plt sekitaran 40 persen dapat diartikan semua keputusan akan tersentral kepada Bupati dan tentu akan menghambat kebijakan dan pengambilan kebijakan.
Agar tidak menjadi kabupaten dengan banyak pejabat Plt terpanjang Pemkab Banyuwangi bisa segera mengambil langkah melakukan revolusi pangkat dengan memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.











