“Dari 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang masuk, total pokok pajak yang dibayarkan mencapai Rp 3,6 miliar, sementara denda senilai Rp 613 juta telah dihapuskan,” ungkap Firman.
Firman menambahkan, dari 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi. Ia optimistis capaian PBB akan terus meningkat hingga akhir Desember.
Dengan program ini, Pemkab Banyuwangi berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak.












