Tokoh Muda asal Kecmatan Glagah itu menambahkan rumus perhitungan GSB adalah setengah dari lebar jalan, dan jalan yang lebar tentu memiliki GSB lebih besar daripada jalan dengan ukuran kecil. Apabila lebar jalan mencapai 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter. Dengan kata lain, jarak terluar yang diperbolehkan untuk membuat sebuah bangunan adalah 5 meter dari pinggir jalan.
“Sudah dipastikan bangunan Ruko MSI Square Cungking itu melanggar aturan. Maka pihaknya akan berkirim surat ke pihak terkait agar bangunan tersebut diberhentikan dan dibongkar. Pastinya juga harus dikenakan denda karena melanggar GSB,” imbuhnya.
Kami akan mendatangi Dinas PUCKPP dan Satpol PP agar segera menertibkan bangunan yang melanggar aturan tersebut. Apabila instansi yang berwenang tidak segera mengambil tindakan, maka kami berkesimpulan bahwa ada dugaan permainan antara pemilik bangunan dengan oknum aparat pemerintah.
Sudah dipastikan bangunan Ruko MSI Square Cungking itu melanggar aturan. Maka pihaknya akan berkirim surat ke pihak terkait agar bangunan tersebut diberhentikan dan dibongkar. Pastinya juga harus dikenakan denda karena melanggar GSB.
“Menurut informasi yang kami terima fasilitas umum yang ada di depan Ruko MSI Square dibangun permanen dan sudah mendapatkan SP dari instansi berwenang. Fasum tersebut digunakan untuk lahan parkir seperti yang ada di sebelah barat.. Tetapi pihak Ruko MSI Square masih ngotot melanjutkan pembangunan tanpa memperdulikan SP tersebut,” pungkasnya.










