Pemilik Ruko MSI Square Nekad Lanjutkan Pembangunan Meskipun Langgar Aturan dan Mendapatkan Peringatan

by -1561 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Pemilik Ruko MSI Square, salah satu bangunan yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi nekad melanjutkan proses pembangunan meskipun sudah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP Banyuwangi berdasarkan laporan dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PUCKPP) Banyuwangi dan Pemerintah Kecamatan Giri.

Ketua umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) Bondan Madani, mengungkapkan berdasarkan pantauan tim di lapangan, bangunan terletak di barat lampu merah perempatan Cungking tersebut selain melanggar GSB juga memanfaatkan fasilitas umum (Fasum) tidak sesuai dengan peruntukannya .

Bondan Madani menuturkan, Garis Sempadan Bangunan atau GSB adalah jarak atau batas yang diperbolehkan untuk membangun sebuah perumahan dan bangunan gedung. Adanya GSB ditujukan agar masyarakat tidak sembarangan dalam membangun rumah, sehingga dapat memperhatikan aspek keamanan, estetika dan kerapian lingkungan sekitar.

“Sepengatahuan kami GSB melibatkan berbagai aspek seperti pelestarian area hijau, jarak antara bangunan dan jalan serta batas properti yang akan dibangun. Kurang lebih fungsi GSB yaitu menjaga batasan aman di sekitar bangunan. Di permukiman padat, GSB mencegah penyebaran api akibat korsleting listrik. Dan GSB juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau bangunan roboh,” ujar Bondan kepada wartawan media ini pada Kamis (15/8/2024).

Selanjutnya Bondan menjelaskan GSB menurut Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002 adalah sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasainya. Dengan kata lain, GSB adalah batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung.

“Jika aturan mengenai GSB tidak diindahkan, maka ada sanksi tegas yang akan diberikan. Seperti peringatan tertulis, denda, hingga pembongkaran, sedangkan dendanya tidak main-main, mencapai 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun,” tambahnya.

iklan warung gazebo