Sedangkan, seluruh proses perencanaan dan pengawasan langsung dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Proses ini sedang berjalan kemungkinan Juli-Agustus 2023 sudah mulai pelaksanaan.
Ebta mejelaskan, dana Inpres yang digelontorkan ini bertujuan untuk memperbaiki konektivitas jalan di kabupaten, termasuk jalan antar kecamatan.
Sehingga, Jalan yang semula rusak akan dipercantik kembali, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para penggunanya dan Melalui pembangunan akses jalan ini diyakini semakin memudahkan mobilitas masyarakat untuk kegiatan perekonomian.
“Selain memperlancar perekonomian, pembangunan infrastruktur jalan lewat dana Inpres juga bisa mempermudah akses ke sektor pariwisata,” ujarnya.
Selain itu, Jalan daerah yang diprioritaskan dalam pembangunan lewat dana Inpres tersebut adalah jalan rusak yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.
Maka dari itu, Pemerintah pusat tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran daerah yang terbatas. “Sehingga pemerintah pusat hadir membantu percepatan perbaikan,” tandasnya./////











