Dia menambahkan berdasarkan evaluasi penanganan kasus PMI asal Banyuwangi selama tahun 2023, ada yang melakukan kesalahan sejak awal saat akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural.
Kemudian ada PMI yang awalnya bekerja sesuai dengan prosedural tetapi karena terlambat mengurus surat perpanjangan ijin tinggal sehingga mereka dinyatakan overstay atau melakukan pelanggaran batas waktu tinggal di negara tempat mereka bekerja.
“Seharusnya dua tahun mereka bekerja disana harus memperpanjang ijin tinggal, kemungkinan teledor atau lupa sehingga dinyatakan ovestay dan setelah itu tidak terlindungi secara ketenaga kerjaan,” tambah Sulis.
Dalam beberapa kasus yang menimpa PMI, pihaknya merasa kasihan karena apabila mereka memiliki asuransi akan pada saat sakit, pulang atau hal yang terburuk meninggal dunia maka keluarga atau ahli warisnya akan mendapatkan perlindugan asuransi.
Sulis menuturkan berdasarkan data yang ada di kabupaten Banyuwangi, wilayah kecamatan yang warganya banyak kerja diluar negeri atau menjadi PMI adalah; kecamatan Cluring, Tegaldlimo, Purwoharjo dan beberapa kecamatan di Banyuwangi yang lain.











