Banyuwangi, seblang.com – Dengan adanya perubahan Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Banyuwangi 2024-2044, pemerintah daerah akan melakukan beberapa perubahan mendasar antara lain; mencontoh program yang dilakukan provinsi Bali dalam mengelola kawasan pantai.
Menurut Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono yang akrab disapa Yayan, regulasi penataan ruang kabupaten Banyuwangi yang disusun bersama legislatif menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dahulu lanjut dia, di pinggir pantai tidak boleh ada bangunan yang mepet pantai. Dengan adanya perubahan tata ruang yang baru Banyuwangi meniru yang ada di Bali.
“Nanti kita membangun di bibir pantai walaupun tidak terlalu mepet tetapi diijinkan dengan kondisi dan kajian-kajian tertentu,” jelas Yayan di ruang kerjanya pada Senin (5/2/2024).
Perubahan mendasar yang lain terkait penggunaan dan pemanfaatan ruang di tanah-tanah pertanian Banyuwangi akan meniru seperti yang ada di kawasan Ubud Bali. Sehingga sawah-sawah diperbolehkan dibangun hotel tetapi luasanya hanya 10 persen tampaknya.
Dia menuturkan jalan setapak maupun bangunannya hanya sepuluh persen, lainya harus tetap difungsikan sebagai lahan pertanian. Harapannya investor yang ingin membangun seperti yang ada di kawasan Ubud bisa membangun di Banyuwangi.










