Pemdes Olean Situbondo bersama Badan Pertanahan Adakan Penyuluhan, Pendaftaran PTSL Targetkan 500 Pemohon

by -838 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Sementara itu Ansori juga mengatakan, jika hari ini kelanjutan penyuluhan tentang program PTSL yang sebelumnya kita juga sudah melaksanakan.

“Dari program ini ada beberapa masyarakat yang ingin ikut program PTSL namun ada beberapa kendala kendala yaitu pembagian hak waris dan sebagainya itu bisa kita bantu diselesaikan dan yang jelas semua tanah yang ada di Desa Olean akan diukur semua agar pemetaan ini betul betul klier dan lengkap dan kita ingin merapikan agar data tanah itu betul betul valid, termasuk batas batas dan lain sebagainya,” ucapnya.

Lebih jauh Ansori mengatakan Progam penyuluhan ini sudah dua kali kita lakukan meliputi semua unsur seluruh perangkat desa BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat serta masyarakat pemohon.

“Untuk target saya berharap semua warga Desa Olean didata habis dan target untuk sertifikat sendiri hanya 500 pemohon, dan sementara yang mendaftar program PTSL masih 200 pemohon dan Alhamdulillah antusias masyarakat sangat menunggu program PTSL ini selain biaya murah dengan kesepakatan bersama sebesar 150 ribu saja karena para pemohon cukup mendaftar duduk manis di rumah dan tinggal mendapat sertifikat karena semua proses nantinya kami yang akan bekerja semua mulai dari pengukuran dan melengkapi berkas-berkas lainnya yang ada kendala,” katanya.

Ansori juga berharap adanya program PTSL ini segera tuntas dan tidak ada persoalan apapun karena Sertifikat sangat penting dan punya nilai jual dan fungsi yang sangat tinggi.

“Kemungkinan warga butuh dana untuk membangun usah bisa sertifikat itu kita gunakan untuk keperluan permodalan dan banyak lagi yang lainnya,” singkatnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (***)

iklan warung gazebo