Pembunuh Siswi SMP Di Mojokerto Dihukum 7 Tahun 4 Bulan Penjara Ditambah Pelatihan Kerja 3 Bulan

by -1124 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Keluarga korban pembunuhan terhadap AE (15), protes usai pembacaan vonis di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Ismiranda Dwi Putri menuntut AA dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

Tuntutan itu lantaran AA diyakini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan penjara itu sudah maksimal. Sebab, terdakwa AA masih berstatus anak hanya dapat dihukum separo dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.

Menururtnya, salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa adalah tidak adanya pengampunan dari keluarga korban.

Terdakwa AA melakukan perbuatan nekat membunuh AE (15) yang merupakan teman sekelasnya, dibantu Mochammad Adi, (19).

Tersangka Mochammad Adi, (19) turut merencanakan pembunuhan dan mengambil sepeda motor milik korban.

Korban  AE, 15, siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu, akirnya ditemukan terbungkus karung sudah meninggal, di gorong-gorong bawah rel KA, di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.

Sementara Fransiskus Wilfirdus Mamo, juru biacara Pengadilan Negeri Mojokerto menyampaikan keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.

Usai mendapatkan penjelasan, keluarga korban kemudian meninggalkan Kantor PN Mojokerto.////

iklan warung gazebo