Pembunuh Siswi SMP Di Mojokerto Dihukum 7 Tahun 4 Bulan Penjara Ditambah Pelatihan Kerja 3 Bulan

by -1124 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Keluarga korban pembunuhan terhadap AE (15), protes usai pembacaan vonis di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto.


Mojokerto, seblang.comPelaku pembunuhan terhadap AE (15) siswi SMP warga Dusun Gapuro, Desa Mojojajar,  Kecamatan Kemlagi, inisial AA (15), divonis 7 tahun 4 bulan Penjara, ditambah hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto Jumat, (14/07/23) ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua orang tua korban dan puluhan orang keluarganya menyaksikan jalannya sidang. Setelah pembacaan putusan, keluarga korban langsung protes hingga suasanya ricuh.

Dalam persidangan hakim tunggal BM. Cintia Buana menyatakan, AA terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

“Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan,” tegasnya.

Hukuman terhadap terdakwa AA ditambah dengan hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.

Usai pembacaan putusan sidang, sekitar pukul 10.30 WIB, kedua orang tua korban YI, (33) dan ayahnya AU (40) teriak histeris. Kemudian puluhan orang keluarga korban langsung melakukan protes hingga ricuh di dalam ruang sidang.

Mereka berteriak-teriak dan menggebrak meja. Mereka menuntut agar hakim mengubah putusan karena menilai tidak sebanding yang dialami korban.

Kericuhan ini berlangsung sekitar 30 menit. AU berteriak mengatakan kalau keluarga korban tidak mendapat keadilan apapun. Dirinya juga menyinggung pendampingan hukum hanya diberikan kepada terdakwa tapi tidak kepada korban.

“Kami ini orang bodoh, kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum,” teriaknya kepada Hakim BM. Cintia Buana.

iklan warung gazebo