“ Selama ini, keuntungan pengelolaan yang didapat hasilnya dibagi dua. Sebanyak 55 persen diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dan 45 persen menjadi milik Perusda. Hal ini tentu tidak maksimal untuk meningkatkan PAD, ”sambungnya.
Selain itu, Perusda masih dinilai terbebani dengan biaya pajak badan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Namun pendapatan yang didapatkan masih kecil.
“ Perusda Banongan satu tahun harus membayar Rp 150 juta untuk pajak badan. Padahal, untuk pendapatan yang didapatkan masih terbatas. Namun ketika nanti dikelola oleh Pemda, pengeluaran untuk pajak tidak ada, ”ucapnya.
Sekda mengaku, pengelolaan Perusda oleh Pemerintah dapat memiliki dampak positif. Khususnya dalam peningkatan PAD Kabupaten Situbondo.
“ Keuntungan dari pengelolaannya itu akan secara penuh masuk ke dalam kas Daerah, ”katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, bahwa untuk tahapan pembubaran, yang harus dilakukan untuk tahap berikutnya, yakni melakukan sinkronisasi. Tidak lantas pembubaran itu langsung bisa dilakukan.
“ Saat ini tahapannya masih akan dilakukan sinkronisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ”jelas Edy Wahyudi. (imam)











