“Untuk mercon pelaku menjual 50ribu permeter. Sedangkan, Bom Ikan (Bondet) dijual dengan harga 100ribu, dengan caranya membuat sendiri,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set alat pembuat mercon, 3 kresek mercon renteng, 5 buah bom ikan disimpan didalam dua tas.
“Pelaku dijerat dengan pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Adhi.
Writer : Bahrul












