“Penandatanganan MOU dan NPHD hari ini merupakan bentuk komitmen kami dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang sangat kuat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Ipuk
Dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak hanya sebatas lahan. Mereka juga menyediakan anggaran, sumber daya manusia, termasuk dukungan personel dari Polda Jawa Timur, serta sarana pendukung seperti kendaraan operasional, alat olah data, dan peralatan perkantoran lainnya.
Sambil menunggu ketetapan resmi dari Kementerian PANRB, upaya P4GN di Banyuwangi tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyediakan kantor sementara di bekas Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuwangi, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Singotrunan. Kantor sementara ini memiliki luas bangunan 563 m2 di atas lahan 845 m2 dan telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung.
“Semoga BNNK Banyuwangi ini bisa segera realisasi untuk mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.
BNN, sebagai lembaga utama dalam P4GN di Indonesia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas dukungan penuh terhadap pembentukan instansi vertikal BNN di wilayah tersebut.
“Momentum hari ini dengan penandatangan MOU dan penandatangan naskah hibah tersebut adalah salah satu bentuk kepercayaan kepada BNN. Kami merasa sangat terhormat karena masih diberikan kepercayaan,” kata Kepala BNN RI, Martinus Hukom.
Dengan percepatan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh manfaat layanan pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi, sehingga dapat mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba.
“Kami harap kehadiran BNN menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan Narkoba di Banyuwangi, yang mana dapat tercapai dengan adanya kolaborasi,” pungkasnya.











