Dia menambahkan progres pembangunan yang mereka laksanakan sampai dengan akhir 2024 sekitar 50 persen, sehingga sisa pembayaran akan dibayarkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan pelaksana setuju dengan penawaran yang diberikan oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi.
Dia menuturkan kendala yang dihadapi oleh rekanan dalam proses pelaksanaan pembangunan antara lain; karena lokasi site kerjanya terbatas sehingga mereka mengalami kesulitan pada memasukan material atau bahan bangunan tidak bebas menggunakan lahan karena wilayah Pemkab Banyuwangi. Kemudian kendala yang lain adalah cuaca yang tidak bisa diprediksi.
“Kalau dalam lima puluh hari nanti tidak selesai akan kita putus kontrak. Kita harapkan dan dorong terus mereka untuk menuntaskan,” tambah Bayu.
Total denda yang harus ditanggung oleh rekanan sesuai dengan nilai kontrak yang ada sekitar Rp. 3 Milyar atau sekitar Rp. 3 juta per hari dan selama 50 hari jumlahnya sekitar Rp. 150 juta.











