Pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi Molor Dinas PU CKPP Banyuwangi Jatuhkan Denda Kepada Rekanan

by -146 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) menjatuhkan sanksi denda dan memberikan tambahan waktu 50 hari kepada rekanan untuk menuntaskan pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi yang seharusnya selesai akhir 2024 lalu.

Menurut Kepala Dinas PU CKPP melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Bayu Hadiyanto, pembangunan masjid tersebut dikerjakan oleh CV Ayu Tenan dengan anggaran Rp. 3.092.588.000 dalam waktu 105 hari kalender.

Sebagai jalan keluar dengan molornya pembangunan tempat ibadah tersebut menurut Bayu, pihaknya membuat adendum atau surat perjanjian dengan klausul tambahan waktu dan denda yang disepakati bersama..

“Adendumnya untuk pelaksanaan dia kita beri kesempatan 50 hari dengan denda seperseribu dari nilai kontrak per hari,” ujar Bayu di kantor Pemkab Banyuwangi pada Kamis (23/1/2025).

Di baliho yang terpampang di area pembangunan masjid tertera proyek pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi sudah dilakukan adendum sesuai dengan aturan terkait tambahan waktu, denda dan ganti rugi yang harus dibayar oleh rekanan.

iklan warung gazebo