Pemasangan APK Calon Legislatif Situbondo Banyak Tidak Mengindahkan Aturan yang Berlaku

by -1925 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Lokasi Taman Panceng Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo


APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang, jalan layang atau flyover, dan terowongan atau underpass. Kecuali pada tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.

Salah satu contoh pemasangan APK yang diduga tidak mengindahkan aturan yaitu, dipinggir jalan raya Panji tepatnya di fasilitas umum taman Panceng Kecamatan Panji pertigaan lampu merah.

“Oh ia mas, apakah Banner ini tidak menyalahi aturan badan pengawasnya kok hanya diam saja, itukan masuk fasilitas umum taman Panceng, jika seperti ini pemerintah membangun fasilitas umum seakan akan hanya untuk kepentingan politik seperti alat peraga kampanye,” ucap Andi salah satu warga Kecamatan Panji saat duduk santai di Taman Panceng sambil menunjuk APK yang berjejer.

Selain itu Nunung warga Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo juga mengatakan jika di tempat dekat rumahnya ada pemasangan Banner calon legislatif dengan ukuran besar yang ditengarai menutupi rumah tetangganya.

“Pemasangan banner calon dewan berjejer didekat rumah saya ada yang disandarkan ke tiang listrik, seakan akan mengotori lingkungan kami, meskipun APK itu di pasang di luar halaman namun kami sebagai warga setempat sangat risih karena banner banner ini sudah membuat kami risih,” ucapnya dengan nada kesal. //////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *