Pemasangan APK Calon Legislatif Situbondo Banyak Tidak Mengindahkan Aturan yang Berlaku

by -1925 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Lokasi Taman Panceng Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo

Situbondo, seblang.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK ) Calon Legislatif baik DPRD, DPR Provinsi, DPR RI, serta APK tiga calon Presiden marak menghiasi sepanjang pinggir jalan Kabupaten Situbondo. Namun tidak sesuai aturan yang berlaku, Sabtu 9/12/23.

Beberapa alat peraga kampanye terlihat banyak kita jumpai berjejer berdiri menghiasi lokasi atau tempat yang dianggap strategis seakan akan tidak peduli pada aturan yang sudah ditentukan ataupun ditetapkan oleh Peraturan komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 15 2023, tentang kampanye pemilihan umum tahun 2024.

Tidak hanya itu APK juga banyak kita jumpai di pohon pohon disepanjang pinggir jalan raya Situbondo yang ditancapkan mengunakan paku serta melukai pohon yang sudah dipelihara oleh pemerintah Kabupaten Situbondo melalui dinas lingkungan hidup yang bisa mengakibatkan pohon tersebut nantinya bisa mati.

Sesuai aturan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dijelaskan untuk pemasangan APK antara lain tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman. Serta rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung milik pemerintah.

iklan warung gazebo