Saat hendak memberikan uang, kernet mengajak pelaku Lutfi ke belakang truk. Melihat pelaku lengah, dia langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Para sopir yang melihat itu langsung ikut memukul pelaku hingga babak belur. Sebelum diserahkan ke polisi, kaki dan tangan Lutfi diikat menggunakan tali plastik.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto membenarkan pelaku tindak pidana jalanan (Crime street), dengan pelaku seorang residivis curat, salah seorang pelaku berinisial W ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku pemalakan tersebut ditangkap oleh korban Asnan, yakni sopir truk asal Kabupaten Banyuwangi bersama kernetnya,” ujar AKP Momon Suwito Pranoto. Kamis, (29/2/2024).
Menurut dia, pelaku bernama Lutfi merupakan residivis kasus curas, dan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Diduga kuat, pelaku melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras).
“Karena melakukan pemalakan terhadap sopir truck, sehingga pelaku akan dijerat dengan pasak 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. /////










