Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, menjelaskan bahwa penilaian ini meliputi 4 dimensi yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Penilaian dilakukan pada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik di Banyuwangi, termasuk puskesmas, dinas kesehatan, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu (DPM PTSP).
“Alhamdulillah, dari sekian titik yang dinilai, nilai kami memuaskan. Dari skala 0-100, Banyuwangi mendapatkan skor 92,25 dan masuk dalam kategori A (kualitas tertinggi). Artinya dalam menyelenggarakan layanan, Banyuwangi dinilai telah mematuhi standar layanan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” ujar Mujiono.
Puskesmas Kertosari, salah satu titik penilaian, berhasil meraih nilai sangat baik yakni 97,38.
“Banyuwangi juga akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman agar mendapatkan pendampingan untuk perbaikan pelayanan publik ke depan,” tambahnya. (*)











